Metrokitanews.com – Kepolisian Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan 11 unit armada dan ribuan tabung gas LPG 3 kg,12 kg dan 50 kg beserta alat untuk menyuntik atau memindahkan isi tabung juga timbangan yang diduga tempat mafia gas beroperasi.
Informasi itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan dugaan mafia gas LPG subsidi yang berlokasi di jalan Manyar 2 No.12 RT 02 RW 11, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (2/8/2023).
Dilokasi polisi mengamankan 2 orang sebagai saksi yang diduga pekerja atau supir yang ikut membantu kegiatan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan warga setempat di lokasi setiap harinya ada ribuan tabung gas dengan standar berisi gas setelah beberapa hari dan satu minggu di lokasi tersebut.
Berdasarkan analisa dan observasi masyarakat hanya tempat penitipan parkir umum, namun setelah diuji beritanya maka “baru sekitar satu minggu, maka ada indikasi kesalahan penggunaan distributor gas atau penggunaan izin agent atau distributor gas oleh oknum tertentu.
“Saat malam hari maupun tengah malam kami sering mencium bau gas yang bocor,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Terbongkarnya jaringan mafia tabung gas subsidi ini, berawal dari keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas subsidi ukuran 3 kg di daerah Kalideres baru baru ini.
Warga kesusahan untuk mendapatkan gas LPG 3 kg sehingga mempengaruhi kinerja roda perputaran ekonomi di wilayah Kalideres dan sekitarnya.
Warga awalnya sudah curiga, bahwa di tempat itu sering terlihat aktifitas yang tidak lazim serta sering mencium aroma gas. Ternyata menjadi pangkalan para kelompok mafia untuk menjalankan aksi nya untuk memindahkan gas dari 3 kg ke tabung 15 kg dengan cara menyuntik.
“Sebenarnya sejak awal dugaan informasi di kendaraan itu masuk ke sini kita udah curiga sering mencium bau gas. Tapi kita tidak berani mendekat. Setelah bapak polisi datang kita baru tau bahwa ada kegiatan penyuntikan gas LPG subsidi di sini,” terangnya.
Kegiatan ilegal itu menjadi surga bagi pengoplos gas LPG subsidi dengan meraup keuntungan yang besar dan merampas hak masyarakat yang seharusnya di subsidi oleh negara namun dipergunakan untuk memperkaya dirinya sendiri maupun usahanya.
Hal itu jelas tertuang dalam Undang Undang Migas, merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Menurut Undang-Undang dan aturan Perundang-undangan Republik Indonesia tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(Red/Patar Panjaitan)