Metrokitanews.com – Dinyatakan gugur karena tidak mengikuti Tes kemampuan dasar (TKD). Tiga bakal calon kepala desa (balon kades) tidak bisa maju untuk mencalonkan. Kegiatan TKD tersebut berlangsung di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Tidak hadir ada 3 calon Kades. Masing-masing ada yang beralasan sakit dan sebagainya. Jadi gugur,” kata Yayat Rohiman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (DPMPD), Kamis, 3 Agustus 2023.
Dalam tahapan Pilkades serentak, kata Yayat, calon peserta harus melakukan tahapan TKD. Jika tidak mengikutinya langsung dinyatakan gugur.
Ada 64 balon kades hadir dan mengikuti tes untuk tahapan ini.
UMN menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan jangka waktu 100 menit dan 100 soal. Pengumuman bakal calon menjadi calon kepala desa akan ditentukan masing-masing desa yang menyelenggarakan.
“Kita tidak memakai sistem penilaian, namun UMN nyatakan untuk memakai sistem ranking saja, tergantung di desa ini ada berapa banyak calonnya,” jelasnya.
Kendati demikian, setelah tahapan ini pihaknya akan menyusun penetapan balon ke calon per tanggal 23 Agustus 2023 di desa masing-masing.
“Pilkades ini hajatnya panitia tingkat desa, dalam hal ini kita hanya membantu saja dan mengakomodir jika ada urusan yang berada di atasnya,” tandasnya.
(Jerry)