Metrokitanews.com – Tata kelola membangun bangunan di Provinsi DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No.31 tahun 2022. Namun karena kurang maksimalnya pengawasan oleh Cipta Karya Tata ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, bangunan tanpa ijin yang berlokasi di jalan Bangun Nusa Raya No.12 RT.01 RW.15 Cengkareng Jakarta Barat bebas berdiri tanpa ada tindakan dari instansi terkait.
Pantauan wartawan di lapangan, diduga bangunan tersebut dibekingi oknum RW 15.
“Terkait perizinan semuanya sudah diurus oleh Pak RW. Silahkan tanya ke RW,” ujar pemilik bangunan.
Sementara itu Ketua RW 15 membantah terkait pengurusan perijinan bangunan.
“Bukan saya bang. Saya hanya kordinasi wilayah, soal perijinan diurus Kamtib. Nanti malam kita ketemu di Pos RW biar Kamtib yang jelaskan,” katanya.
Namun sampai waktu yang dijanjikan dan dihubungi Ketua RW tidak merespon.
Menanggapi hal itu warga sekitar menggagap terkait perizinan dan oknum yang membekingi bangunan bermasalah di wilayah DKI Jakarta sudah bukan rahasia umum.
“Harus ada tindakan tegas dan dalam hal ini Kasatlak Citata Cengkareng harus bertindak jangan ada pembiaran,” katanya.
Sementara itu Kasatlak Citata Cengkareng saat dikonfirmasi tidak berada di kantornya.
(Patar Panjaitan)