Metrokitanews.com – Polres Bandara Soekarno Hatta berasil menangkap 17 orang anggota jaringan tindak pidana. perdagangan orang (TPPO) yang hendak mengirimkan 374 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal, pada Maret-Juli 2023.
“Ada 374 orang yang kita selamatkan, dan 17 tersangka yang kami tangkap. Tiga tersangka sudah diserahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh kejaksaan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu, Sabtu (15/7/2023).
Sebanyak 17 tersangka itu adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40), dan SHS (26). 374 WNI itu hendak diberangkatkan secara ilegal ke negara ASEAN, Timur Tengah, dan Afrika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi. Korban juga dijanjikan dipekerjakan menjadi ART hingga bekerja di restoran.
“Dalam aksinya ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-imingi para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dengan iming-iming gaji yang besar kepada para korbannya,” ujar Kompol Reza.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan pihaknya melakukan penundaan pemberangkatan sebanyak 2.659 PMI selama Januari-Juli 2023. Dia menyebutkan penundaan itu dilakukan buntut kerja sama dengan Polresta Bandara Soetta dan BP3MI.
“Penundaan dilakukan setelah Imigrasi melakukan wawancara kepada calon PMI yang tujuannya tidak jelas. Maka kami berkoordinasi dengan BP3MI untuk melakukan penundaan,” kata Tito Andrianto.
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada. Dia juga meminta agar masyarakat tak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri yang dijanjikan calo.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak gampang diiming-imingi tawaran bekerja di luar negeri,” ucapnya.
Kepala BP3MI Banten Dharma Saputra menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti terkait cara bekerja ke luar negeri secara legal. Menurutnya, hal itulah yang membuat masyarakat menerima tawaran dari oknum sindikat TPPO.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Imigrasi dan Polresta yang telah berhasil mengidentifikasi calon korban karena banyak masyarakat yang belum sadar bagaimana cara bekerja ke luar negeri sehingga mereka dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan. Ini yang harus dipahami masyarakat,” ujar Dharma.
Lebih lanjut Dharma mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan edukasi ke masyarakat. Sebanyak 17 tersangka itu dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Supaya ketika mereka berangkat sudah dipastikan bahwa dokumen-dokumen mereka telah memenuhi persyaratan,” tandasnya.
(Patar Panjaitan)