LSM Garuda Nasional: Pembongkaran Jalan dan Trotoar Tanpa Ijin Adalah Perbuatan Pidana

Metrokitanews.com – Penggalian penanaman pipa air bersih bawah tanah di sepanjang Jalan Pondok Kelapa Indah atau jalan utama masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelurahan Pondok Kelapa Indah Kota Tangerang yang dilakukan sepihak oleh PT KJS diduga tidak memiliki ijin dari pihak terkait.

Pengguna jalan maupun warga sekitar mengeluhkan adanya pekerjaan penanaman pipa air sebab jalan menjadi macet dikarenakan kurangnya sosialisasi atau kordinasi.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berulang kali mengirim pemberitaan kepihak PUPR tentang beberapa lokasi pembongkaran/galian jalan aspal yang tidak ada ijinnya. Namun PUPR selaku yang punya wewenang mengeluarkan ijin belum pernah mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, bahkan pihak PUPR diduga main mata dan tidak mau direpotkan terkait adanya laporan,” ungkap warga yang tidak ingin namanya disebutkan.

“Disinilah peranan Satpol PP dalam berfungsinya hukum,” ucapnya.

Menurutnya, petugas penegak hukum harus memainkan peranan penting dalam konteks Penegakan Perda karena Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah sesuai pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 di bentuk untuk penegakan hukum dan ketetraman serta perlindungan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Garuda Nasional, Guntur selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar atau jalan umum bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar dan jalan umum diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Trotoar dan jalan umum merupakan fasilitas perlengkapan buat pengguna jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para pengguna jalan aspal sebagai jalur untuk kendaraan berbomor dan menjamin keamanan bagi pengguna,” jelasnya.

Menurut Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), sebagai tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a ).

“Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan-tujuan tertentu,” terangnya.

Kejadian penggalian jalan aspal di wilayah Kota Tangerang dan perubahan di jalan masuk utama rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Tangerang sangat mengganggu pengguna jalan yang mau berobat pekerjaan galian pipa air minum bawah tanah yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang-undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum.

“Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya.

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :
Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a : Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi : Trotoar dan jalan umum
Ketentuan Pidana dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(Rosita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *