Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Jakbar

Metrokitanews.com – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dua di antaranya merupakan residivis kasus curanmor.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan tiga orang yang ditangkap berinisial AL (27), FA (23), dan DA alias Owe (29). Sedangkan pelaku yang merupakan residivis telah beraksi hingga 5 kali di Jakbar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku beraksi sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta barat, kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA alias Owe (29),” ujar Syafri dalam keterangannya, Jumat, (16/6/2023).

“Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK, dan 2 kunci letter T,” terang Syafri.

Kepada polisi, pelaku ketika melakukan aksinya dibantu oleh pelaku lain DA alias Owe. DA pun ditangkap di Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, hasil perbuatan pelaku dijual secara online seharga Rp 2,5 juta. Hasilnya digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.

“Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok-mabokan dan membeli minuman keras,” ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kepada awak media

(Patar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *