Metrokitanews.com – PT. Mahkota Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bekasi KM21, Kelapa Gading, Jakarta Utara didemo ratusan warga pada Minggu malam (4/6/2023). Pasalnya, perusahaan yang memproduksi bahan kimia tersebut dituding telah mencemari lingkungan karena membuang limbah sembarangan.
“Korban sudah sering berjatuhan, dari anak-anak hingga orang dewasa akibat terdampak limbah kimia yang dibuang sembarangan. Sebelumnya kita sudah peringatkan perusahaan itu biar tidak membuang limbah sembarangan,” kata Monang Pangaribuan saat dihubungi metrokitanews.com, Minggu malam (4/6/2023).
Monang mengatakan, sudah ada 12 orang menjadi korban akibat tercemar limbah beracun yang dibawa pendemo ke lokasi pabrik PT. Mahkota Indonesia, guna mempertanggung jawabkan perbuatan dari pihak pemilik perusahaan.
“Ada lebih dari 150 orang pendemo, namun pemilik perusahaan tidak ada di lokasi. Meskipun Satpam sudah telepon bolak balik, katanya bosnya tidak dapat dihubungi. Tapi Satpamnya cukup bijaksana mengatakan supaya korban dibawa saja berobat ke rumah sakit,” ungkap Monang.
Dari video yang diterima awak media, terlihat aktivitas demo yang menunutut perusahaan bertanggung jawab akibat pencemaran limbah PT. Mahkota Indonesia dan menuntut agar pencemaran limbah dihentikan.
Nuryatim satpam perusahan mengungkapkan, agar korban yang diusung pendemo segera membawa kerumah sakit agar ditangani dari pihak medis rumah sakit terdekat demikian yang terdengar dalam Video tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI), Benyamin Pelawi menyampaikan agar perusahan Mahkota Indonesia segera menghentikan memproduksi Belerang, karena diduga mengeluarkan gas beracun yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat sekitar.
“Dalam hal ini Dinas terkait harus segera melakukan penyetopan atau penyegelan, untuk menghindari dari amukan massa dari lingkungan perusahan tersebut,” tegas Pelawi, Senin (5/6/2023).
“Perusahan tersebut juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2022, Tentang Pengelolaan Air Limbah bagi usah dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan menggunakan Metode Lahan Basah Buatan,” tandasnya.
(Benget Butarbutar)