Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Serang

Metrokitanews.com – Pengedar pil koplo FA (23) dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Serang saat sedang menunggu pelanggannya di jalan, Senin (22/5/2023). Dari saku celana tersangka diamankan sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir hexymer yang di bungkus dalam kantong plastik.

Kapolres Serang AKBP Yudha  Satria menjelaskan, tersangka merupakan warga desa Situ Teratai, Cikande, kabupaten Serang. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Suran langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.

“FA berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Minggu (28/5/2023).

Dalam penggeledahan dari dalam saku celana petugas menemukan kantor plastik yang berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer siap edar.

“Tersangka berikut barang buktinya kini mendekam di sel tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba.

Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindak lanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. oleh karena itu saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari  narkoba bisa tercapai,” ucapnya.

Sementara itu AKP Michael K Tandayu menjelaskan bahwa tersangka FA diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal 196 jo 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

(Patar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *