Bangunan Tanpa IMB, Sudin Citata Jakbar Diduga Tutup Mata

Metrokitanews.com – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat diduga tutup mata terhadap bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Contohnya seperti tiga bangunan yang diduga kuat berdiri tanpa IMB yakni bangunan 3 lantai di jalan Swadaya 2 RT 03 RW 06 No.1652, bangunan di jalan Swadaya 1 RT 01 RW 06 No.1626, dan di jalan Swadaya 5 RT 02 RW 06 No.1743.

Diketahui, ketiga bangunan dalam satu wilayah di RW 06 kelurahan Wijaya Kusuma, kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu rencananya akan dibangun kos-kosan 3 lantai diduga melanggar dan tidak sesuai dengan peruntukan. Dan dalam hal ini bangunan besar yang melanggar itu terkesan lepas dari pengawasan dan tindakan tegas pejabat terkait.

Beragam permasalahan soal legalitas bangunan mulai dari dugaan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Ironisnya petugas dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang diduga tidak berani memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan.

Jika diperhatikan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dari awal sampai dengan selesai, seharusnya Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang menyampaikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk dilaksanakan bongkar paksa.

Bangunan yang sebelumnya sudah disegel pihak Wasdal CKTRP Jakarta Barat meski tanpa IMB, dan melanggar namun aktifitas membangun masih terus dilakukan dan bangunan tersebut hampir selesai berada di Jalan Swadaya 2 RT 03 RW 06 No.1652. Sedangkan bangunan di jalan Swadaya 5 RT 02 RW 06 dan Jalan Swadaya 1 RT 01 RW 06 kelurahan Wijaya Kusuma, kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat yang diduga kuat melanggar dan tidak memiliki IMB sampai saat ini belum tersentuh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Sementara itu, (J) selaku warga kelurahan Wijaya Kusuma mengatakan, bahwa pengawasan pembangunan kos-kosan tersebut tidak ada pengawasan. “Sampai sekarang masih dikerjakan seolah-olah pemilik tidak peduli terhadap peraturan Izin Mendirikan Bangunan,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Terkait persoalan dan permasalahan diatas sudah seharusnya instansi terkait bertidak tegas, dan Wali Kota Jakarta Barat dapat menindak tegas kepada oknum pejabat yang tutup mata didalam tupoksinya.

(Patar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *