Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Tipu 64 Calon, PMI ( Pekerja Migran Indonesia), Diringkus Polresta Bandara Soekarno Hatta

Tangerang, Metrokitanews – Polresta bandara Soekarno Hatta (soetta), dan Kementerian Ketenagakerjaan serta imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang.

calon Pekerja Migran Indonesia (PMI ), ke kawasan Timur tengah dari bandara Sukarno Hatta.

Bacaan Lainnya

diduga ke 64 orang pekerja migran ini merupakan, korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang di lakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya, RBJ di duga sengaja mengirimkan para calon pekerja migran indonesia (PMI), ke orang pribadi di negara tujuan.

untuk mendapatkan keuntungan . padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke timur tengah,
kasat RESKRIM polresta bandara Soekarno Hatta (soetta), kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya. pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai, kementerian tenaga kerja RI . soal aksi (RBJ)

berdasarkan laporan itu maka kemudian TIM polresta , kementerian tenaga kerja dan imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calo PMI melalui terminal 3 bandara Sukarno Hatta ,dengan maskapai penerbangan OMAN AIR. dengan tujuan jakarta muscat dan muscat – Riyadh atau muscat -Dubai , timur tengah , maka TIM POLRESTA BANDARA PUN, segera melakukan pencegahan, ujar REZA Fahlevi pada tanggal 8/4/2023 hari sabtu jam 11.00.WIB.

kemudian tim menggiring para korban ke kantor imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke 64 calon pekerja migran tersebut. dari hasil penelusuran, ternyata tersangka( RBJ ) tidak bekerja sendiri, dia dibantu oleh seorang berinisial (M) yang sampai saat ini sudah di tetepkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan, tutur Reza .

para tersangka di jerat dengan pasal 81 jo pasal 69 , atau pasal 83 jo pasal 68, undang undang RI NO. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
dengan pidana ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun, dan denda paling banyak . Rp 15.000.000.000.00.”

selain itu , ujar kasat Reskrim Polresta bandara Sukarno Hatta , tersangka juga dijerat dengan pasal 4 UU RI NO .21 tahun 2007 , tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO). paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15, ( Lima belas) tahun dan pidana denda paling paling sedikit , Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),

kasat menyatakan , berdasarkan insruksi kapolda METRO JAYA kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu, melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

kami jajaran polresta siap melaksanakan perintah tersebut. dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa bandara soekarno hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama , apabila menemukan informasi kejahatan ,silakan melaporkan langsung ke polresta bandara soekarno hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza .

sementara direktur Bina pemeriksaan Norma
ketenagakerjaan kemenaker RI , Yuli Adiratna menyampaikan bahwa pemerintah indonesia melalui kementerian ketenagakerjaan, Republik indonesia menghimbau agar masyarakat indonesia yang akan bekerja di luar negeri, khususnya wilayah timur tengah, untuk bekerja pada pengguna perseorangan (Rumah Tangga) masig ditutup, sesuai keputusan menteri ketenagakerjaan Republik indonesia Nomor 260 Tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan , penempatan tenaga kerja indonesia pada pengguna perseorangan di negara -negara timur tengah.

untuk itu kami himbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke luar Negeri , dengan cara yang mudah apalagi di iming -iming dengan sejumlah uang ,” tuturnya .

dia juga menyatakan , kementerian ketenagakerjaan Republik indonesia tidak segan menindak tegas orang -orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan pekerja migran. indonesia secara Non prosedural ke wilayah timur tengah, maupun ke negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural,” katanya .(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *