Jakarta Barat- Metrokitanews.com: Memasuki hari ke tiga bulan suci Romadhon ,aparat kepolisian Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat gerebek toko yang menjual miras di Jl.Raya Semanan di Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Aparat mengerebek minuman di toko alfian jaya,RW 08, kelurahan semanan, kecamatan kalideres.
Dari pantauan wartawan METRO KITA NEWS, di lokasi terlihat para petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalideres AKP.Syafri Wasdar bersama Kanit Reskrim dan Para Panit Polsek Kalideres.(25/3/2023)
“Hari ini kita menyita ratusan dus berbagai macam jenis miras dari dua lokasi.”kata Kapolsek Kalideres AKP.Syafri Wasdar di lokasi.
Kapolsek mengatakan bahwa tempat tersebut selain menjadi gudang penyimpanan miras pemilik juga menjual miras eceran.
Karena didalam gudang banyak kami temukan botol botol kosong.Dan untuk sementara ini kami angkut dulu ke Polsek nanti baru kami data semuanya.”ujarnya
pemilihan merasa bebas menjual minuman, dikarenakan memiliki ijin usaha, tidak semua merek minuman nya mereka jual belikan ,memiliki ijin.sesuai dengan mereka miliki.
dikarenakan penjual di kenakan pasal: undang undang nomor 1, tahun 2022 tentang kitab undang undang pidana(KUHP)
mengatur pidana, hingga satu tahun .
bagi setiap orang menjual minuman, memabukkan kepada seseorang yang sedang mabuk.
ketentuhan di tuangkan dalam pasal 424 KUHP dan denda 10juta.tutur Kapolsek AKP Syapri wanda. kepada wartawan. (red)