Metrokitanews.com : Pada tanggal 18/3/2023 polresta kota bandara sukarno hatta, melakukan press relensi .
ungkap kasus pemerasan dan pencurian dengan kekerasan.
dasar laporan polisi nomor:LP A/ 05/III/2023/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRESTA Bandara sukarno hatta/tanggal 12 Maret 2023/
pada waktu kejadian,hari minggu tanggal 5 maret 2023,pukul 21.00wib tempat di area keberangkatan terminal 3,
bandara sukarno hatta.
tersangka berjumlah 3 orang,
1.FF 21 tahun, 2. IK 22 tahun, berserta,3 .GEJ 34 tahun.
pada saat piket RESKRIM REZA fahlevi, melaksanakan orvervasi di terminal 3 bandara sukarno hatta.
menerima laporan dari saudara aboy riyadi (CPMI), yang akan berangkat ke negara Filipina .
mengunakan pesawat cepu pacifik, jam 00,30 WIB, bersama dengan 3 temanya telah menjadi korban perampasan, atau pencurian dalam kekerasan.
yang mana barang barang korban, berupa hendpone, uang tunai dekumen keberangkatan.
seperti paspor dan KTP, yang di ambil oleh pelaku.
sehingga korban megalami kerugian sebesar 8.000.000 juta, korban yang berjumlah 3 orang, 1, AR Berusia 26, tahun 2.PB 24 tahun,3.RR 22 tahun.
modor operandi berpura pura Sebagai anggota kepolisian,
yang melakukan pencegahan pekerja imigran indonesia keluar negeri, secara non porsedural.
dengan menbawa airsoft gun,
model pistol.setelah calon pekerja imigran indonesia masuk kendaraan miliki tersangka, selanjut mengambil barang Milik korban.
serta mengubuhi agen yang menempakan calon pekerja imigran, untuk meminta tebusan uang.
calon pekerja migran indonesia (CPMI), yang di berangkat akan terekploitas di negara tujuan.
dan menbuat nama baik kepolisian negara Indonesia menjadi tercemar.
di karenakan ada nya keributan, berupa teriakan dari korban.
sehingga di ampiri petugas keamanan bandara sukarno hatta (AVSEC) dan melaporkan , polresta bandara sukarno hatta.
barang bukti nya di amankan polresta bandara sukarno hatta
A.1.pucuk airsoft gun, jenis pistol
yang di pergunakan oleh tersangka. untuk melakukan ancaman kekerasan ,
B.1( satu) unit kendaraan roda 4 Suzuki ertiga , yang di pergunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan tindak pidana ,c tiga unit telepon
genggam yang digunakan oleh para tersangka, untuk berkomunikasi.D. satu buah tas selempang yang di gunakan oleh tersangka,untuk menyimpan hasil tindak pidana.
E. 1 (satu) buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 1 untuk menyimpan peluru jenis gotri.
berdasarkan tersangka di jerat pasal 368 ayat (1) KUHP pidana ayat 1 . barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau
sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sedikit kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena memeras dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
serta pasal 365 ayat (1) dan ayat ke 2 KUHP pidana .
ayat 1 : dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun, di hukum pencurian yang di dahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok), supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan.
itu akan melarikan diri atau supaya barang yang di curi itu tetap,ada di tangannya.ayat 2:
hukuman penjara selama lamanya dua belas tahun, dijatuhkan.
ke 2 : jika perbuatan itu di lakukan oleh dua orang bersama sama .atau lebih pesan KATIKMAS dari KAPOLDA metro jaya. wilayah bandara Soekarno Hatta agar dijaga keamanan dan ketertibanya dan memerintakan agar pendekatan, pencegahan kejahatan pola utama dalam tugas . kami jajaran kepolisian bandara sukarno hatta melaksanakan perintah
tersebut, dan meminta bantuan kerjasama seluruh pengguna jasa bandara Soekarno. untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagia rumah bersama,
apabila menemukan informasi kejahatan silakan melapor kepada petugas yang berada di bandara sukarno hatta.
(red)