Tangerang, Metrokitanews.com – Pekerjaan bangunan Gedung Raksasa di Jalan Garuda Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang, Diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sejak tahun 2021 berganti nama menjadi, Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Saat awak media Metrokitanews.com melusuri pekerjaan bangunan yang terletak di Jalan Garuda Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang tersebut, tidak terlihat papan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) terpancang di area lokasi, ataupun pengganti nama untuk ijin bangunan, Seperti yang sudah diketahui, apa bila setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, baik itu membagun rumah tinggal, kos kosan, kantor, hotel apartemen maupun gudang wajib mentaati peraturan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Kegiatan pelaksana dari pembangunan tersebut adalah PT. Bentara Wily dari bagian logistik. “PBG Gudang ini lagi sedang di urus pak…” ujar kontraktor saat di mintai keterangan oleh awak media, namun tidak ada bukti. Dan diperkirakan luas tanah kurang lebih 2000 M, lebar bangunan gedung 50 M, panjang bangunan gudang 30 M , serta tinggi bangunan gudang 15 M berangka baja.
Untuk terciptanya ketertiban dalam pendirian bangunan di Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal Kota Tangerang, demikian Kasatpol PP kota Tanggerang, Mestinya menindak pekerjaan bangunan gedung raksasa ini agar tidak menjadi contoh bagi yang lain.
Laporan Wartawan: Patar Panjaitan