PELAYANAN DI KELURAHAN MERUYA UTARA KURANG MEMUASKAN BAGI TAMU YANG MAU PARKIR DI HALAMAN KANTOR

Metrokitanews, Jakarta Barat – Tidak seperti di Kelurahan yang lain, fasilitas pelayanan kurang memuaskan bagi tamu yang mau parkir di halaman kantor Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, yang ternyata ada pelarangan kendaraan roda dua alias motor untuk parkir dihalaman kantor. Namun belum diketahui siapa yang melarang motor untuk parkir disitu.

Akibatnya warga yang akan mengurus surat – surat di Kelurahan Meruya Utara itu harus memarkir motornya dibadan jalan yang ada diluar pagar kantor kelurahan.
Padahal, dibadan jalan ada larangan untuk memarkir kendaraan apapun

Saat Lurah Meruya Utara, Jufri, S.Sos, MM, dikonfirmasi terkait larangan motor parkir dihalaman kantor lurah, Jufri hanya mengatakan parkir motor ada disebelah (dihalaman kantor Karang  Taruna, ). “Mohon maaf saya mau jalan dulu,” katanya sambil melangkah meninggalkan wartawan.

Sementara itu, salah seorang petugas PPSU saat ditanya soal larangan motor parkir dihalaman kantor kelurahan, petugas PPSU itu berkilah. “Boleh kok parkir dihalaman kantor, saya lagi istirahat sebentar, makanya parkir diluar,” katanya.

Pantauan wartawan terlihat motor menumpuk parkir dibadan jalan yang berada diluar kantor kelurahan Meruya Utara. Untuk pintu masuk sebelah kiri kantor kelurahan ditutup, sedang pintu masuk sebelah kanan terbuka untuk keluar masuk pengunjung, namun ada tali yang terpasang sehingga motor tidak bisa parkir dihalaman depan kantor kelurahan.

Salah seorang warga yang akan mengurus surat di kelurahan Meruya Utara mengeluhkan tidak bolehnya parkir dihalaman kantor lurah. “Terpaksa saya parkir motor dijalan, soalnya mau parkir didalam halaman kelurahan gak bisa,” kata narasumber yang tak mau namanya disebut.

Laporan : Patar Panjaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *