Jakarta. Metrokitanews.com, Sejumlah Cafe tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat, menjamur dan marak ibaratkan pasar malam, Satpol PP Jakarta Barat hanya diam tanpa penindakan.
Cafe yang berkedok ngopi bareng selayaknya Cafe dipinggir jalan, bukan sembarang cafe menilik jam operasional khusus cafe tersebut buka antara jam 22.00 sampai jam 05.00.
Disini timbul kecurigaan dikarenakan wanita sebagai pelayan yang bertugas sebagai watres, berpakaian tidak senonoh alias baju setengah badan atau sexy tidak seperti pelayan biasanya di cafe resto seperti biasanya.
Diduga cafe-cafe yang sudah lama beroperasi di wilayah Jakarta Barat, tidak memiliki ijin hiburan malam. Saat awak media Metrokitanews.com konfirmasi ke Sudin Pariwisata Ekonomi dan Kreatif Budi sebagai kepala seksie pengawas mengungkapkan, bahwa cafe-cafe tersebut jelas tidak memiliki ijin. Karena zonasi letak bangun cafe-cafe tersebut bukan zonasi ijin tempat hiburan malam, melainkan zonasi ijin rumah tinggal dan ijin rumah kantor.
Ada pun beberapa cafe yang beroperasi setiap malam yang berlokasi di.
1.Jln Raya Daan mogot nomor 88 RT. 002. RW. 12. Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
2. Jln. Syekh Junaid Albatawai Lingkar luar Barat. RT. 012. RW. 002. Kelurahan Cengkareng Barat. Kecamatan Cengkareng. Jakarta Barat.
3. Ruko Miami Blok C 17 A City Residences jalan Lingkar Luar Kamal Raya RT. 009. RW. 014. Kelurahan Cengkareng Timur. Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
4. Jln Puri Kembangan Raya RT. 011. RW. 005. Kelurahan Kembangan Selatan. Kecamatan Kembangan. Jakarta Barat.
Warga sekitar berharap agar cafe-cafe tersebut segera dihentikan dan ditutup oleh pemerintah daerah setempat, karena tempat hiburan tersebut sudah sangat mengganggu ketertiban lingkungan demikian disampaikan oleh Franky Manuputty yang dipercayakan oleh masyarakat untuk mediasi dengan pihak terkait. Franky yang aktif sebagai Ketua Asosiasi Kabar Online (Akrindo), berharap agar Satpol PP Jakarta Barat bisa menindak tegas para cafe sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007, untuk melaksanakan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman serta penyelengaraan perlindungan masyarakat.
Cafe – cafe yang beroperasi setiap malam memang sangat meresahkan warga sekitar, Franky mengungkapkan agar pemerintah Walikota Jakarta Barat dapat menindak tegas atau pemberian sangsi kepada anak buah nya dikarenakan aparatur sipil negara (ASN) sudah digaji oleh negara jangan bersekongkol dengan oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan cafe-cafe tersebut belum ada bentuk penindakan tegas dari pihak terkait sehingga cafe tersebut masih leluasa beroperasi.
-Franky Manuputty-