Bawa Ratusan Botol Miras, Sopir Minibus Ditangkap Polisi di Cirebon

Bawa ratusan botol miras sopir mobil minibus berinisial AA ditangkap polisi di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Cirebon, Metrokitanews.com – Seorang pengemudi minibus ditangkap saat petugas melakukan patroli, ia ditangkap karena kedapatan mengangkut ratusan botol minuman keras dari berbagai merek yang tersimpan di dalam dus.
Penangkapan terhadap sopir mobil minibus itu berawal ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota sedang melaksanakan kegiatan patroli.

Bacaan Lainnya

Ketika itu, petugas melihat sopir sedang asik menenggak minuman keras sambil mengendarai mobil di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Berangkat dari hal itu, petugas yang curiga pun lantas mengejar sang sopir dan menyetopnya.

Saat diperiksa, benar saja, ada sebotol minuman keras yang didapat dari tangan sopir minibus tersebut. Tidak sampai di situ, petugas pun kemudian melanjutkan penggeledahan ke beberapa bagian lainnya yang ada di dalam mobil.

Dan hasilnya, petugas kembali menemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis yang tersimpan di dalam puluhan dus.

“Jadi saat petugas sedang melaksanakan patroli, mereka melihat ada sopir yang sedang mengkonsumsi minuman keras. Melihat hal itu, petugas pun langsung memeriksa sopir tersebut. Dan ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan ratusan botol miras,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ariek, oleh sang sopir, ratusan botol minuman keras ilegal itu diduga dibawa dari Kota Bandung dan rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Total ada sebanyak 288 botol miras. Ratusan miras ini diduga dibawa dari Kota Bandung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon,” kata Ariek.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopianyah menambahkan, saat ini ratusan botol minuman keras itu disita berikut dengan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa minuman keras tersebut.

“Minuman keras ini kita sita sedangkan untuk satu unit kendaraannya sementara kita amankan dulu di sini (Mapolres Cirebon Kota),” kata Tanwin.

“Untuk sopirnya sendiri nanti kita koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk dilakukan (sidang) tipiring (tindak pidana ringan),” kata dia menambahkan.

Selain mengamankan ratusan botol minuman keras yang dibawa oleh sopir minibus berinisial AA ini, petugas juga berhasil menyita minuman keras dari beberapa tempat lain yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Secara keseluruhan, dari hasil patroli yang dilakukan pada Jumat (27/1), petugas dari Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita sebanyak 1.125 botol minuman keras dari berbagai merek. (MKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *