Metro kita news:
Jakarta Barat, S (33) dan I (31) ditangkap polisi karena kerap melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara memalak setiap sopir truk yang melintas di sekitar Jalan Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua pelaku ditangkap saat kedapatan melakukan pemalakan, Rabu (25/1/2023).
Adapun penangkapan tersebut dilakukan usai polisi menerima laporan warga terkait adanya praktik pungli.
“Jadi pada Rabu, 25 Januari 2023, tim mengamankan dua pelaku di persimpangan Jalan Kayu Besar. Dua lagi kabur masih kita cari,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo melalui keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Para pelaku kerap menjalankan aksinya secara bersama-sama.
Modusnya, mereka memberhentikan kendaraan truk berpelat luar Jakarta sebagai sasaran pemalakan.
“Usai diberhentikan, para pelaku kemudian memalak sopir truk tersebut dengan meminta uang sebesar Rp 200.000. “(Kalau tidak memberikan uang) ditakut-takuti saja, diberhentiin di tengah jalan,” jelas Ardhie.
Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 370.000.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cengkareng.
Polisi mengungkapkan kedua pelaku yang ditangkap juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
“Yang dua ini kita cek urine positif pakai narkoba,” kata Ardhie.
Kendati demikian, Ardhie belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai kasus pungli ini.
Yang jelas, pihaknya masih berupaya mengejar dua pelaku lain yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Laporan : Patar Panjaitan