Satpol PP Jakbar Tertibkan PKL di Kawasan Kota Tua

Jakarta – Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian pedagang kali lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Tamansari guna memperkecil pergerakan pedagang.

Penertiban dilakukan langsung oleh seksi PPNS dan penindakan Satpol PP Kota Jakarta Barat selama dua hari, yakni tanggal 16 sampai 20 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Saat melakukan pengawasan dan pengendalian PKN di Jalan Baru dan jalan Kaliber kawasan Kota Tua, petugas berhasil menyita berbagai barang milik PKL.

“Seluruh barang dagangan yang disita, ditertibkan dan diamankan, kemudian diserahkan ke gudang Kebun Jeruk,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto.

Pengawasan dan Pengendalian kawasan Kota Tua merupakan kegiatan rutin, sekaligus menegakkan Perda No.8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum Pasal 25 ayat 2, yang berbunyi tentang orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan atau trotoar halte, jembatan penyeberangan umum.

(Patar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *