Tangerang – Dalam pelaksanaan proyek penggalian/pemasangan saluran Pipa Gas Negara (PGN), pihak rekanan yang mengerjakan diduga tidak koperatif dan terkesan lebih mementingkan keuntungan sendiri juga kelompoknya daripada keselamatan warga dan kesenjangan masa usia pipa seakan tidak menjadi pertimbangan.
Terpantau awak media dilokasi, pengerjaan penggalian dan pemasangan pipa gas yang berlokasi di pinggir jalan Palem ll (Kali Mati) RT 09 RW 02, kelurahan Kuta Jaya, kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tidak ditemukan adanya penambahan pasir sebagai alas/pelapis pipa yang terpasang. Sementara kedalaman galian kurang lebih hanya 130 cm, 135 cm dan 150 cm (kedalaman bervariasi- red) dari permukaan.
Diketahui, proyek penggalian jaringan PGN tersebut dimenangkan oleh PT Akses Nusa Karya lnfratex (PT. ANKI) yang beralamat di jalan Cijagra, kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat KP 40265.
Natan selaku Humas PT ANKI mengatakan, “Saya kalau ke Pasar Kemis nanti saya kabari bang untuk ketemuan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).
“Sampai saat ini kami belum menerima kordinasi lingkungan, yang sudah kami tandatangani. Surat sudah ditanda tangani oleh Warga. Dan warga diminta tanda tangan oleh Pak Nana dan Mugiyono (PGN) perwakilan dari (PGN),” kata Kosim dari Korlap Karang Taruna, Kuta Jaya, kecamatan Pasar Kemis, kabupaten Tangerang.
Disinyalir, pengerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Untuk kedalaman galian seharusnya 180 cmm dan sebelum dilapisi pasir setebal 15 cm sebelum pipa terpasang.
Ironisnya meskipun Humas dari pelaksanaan proyek tersebut sudah menjelaskan mengenai spesifikasi galian Konsultan Pengawas yang mempunyai kewengan untuk melakukan pengawasan.
Diduga ada ketidak profesionalan konsultan pengawas dalam menjalankan amanah dalam menjalankan peranannya.
Untuk diketahui proyek pembangunan PGN merupakan proyek strategis Nasional Negara yang anggarannya diambil melalui APBN, namun dalam pelaksanaanya proyek tersebut minim pengawasan bahkan terkesan asal-asalan.
BPK RI dan Inspektorat segera turun kelapangan dan melakukan audit rinci terhadap proyek tersebut. Dalam hal ini, pihak Kementerian supaya mengambil langkah – langkah kebijakan dalam menindak pemenang pengerjaan proyek tersebut.
Program Strategis Negara tersebut dapat terselenggara dengan baik tidak ada mal administrasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh Negara.
(Micko)