Tangerang – Salah satu bangunan yang berada di lingkungan RT 08 RW 03 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diketahui bangunan 2 lantai yang peruntukannya untuk rumah tinggal itu sudah hampir 70 persen pengerjaannya.
“Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan sudah datang dan tidak ada masalah untuk pembangunan. Dan untuk pengurusannya melalui ketua RT setempat Pak,” ujar salah seorang pekerja saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Akrindo (Asosiasi Kabar Online Indonesia) DPD Banten, Franky S. Manuputty meminta kepada Walikota Tangerang untuk mencopot oknum-oknum Satpol PP yang terindikasi membackup atau membekingi bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Menurut keterangan ketua RT setempat kita kan sama-sama orang pemerintahan, bahkan dalam keterangannya RT mengakui sudah berkoordinasi dengan pihak satpol PP Kota Tangerang,” kata Franky kepada awak media, Rabu (23/11/2022)
Satpol PP kota Tangerang saat dikonfirmasi awak media membantah adanya koordinasi seperti yang disampaikan Ketua RT.
“Ternyata jawabannya berbanding terbalik, pihaknya Pol PP tidak pernah mengiyakan untuk membangun tanpa IMB/ PBG,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Franky, harus ada tindakan tegas bagi oknum Ketua RT dan oknum Satpol PP yang jika terindikasi dan terbukti membekingi bangunan-bangunan bermasalah,” ujar.
Selain itu kata Franky, “Pemerintah Kota Tangerang khususnya Satuan Pol PP kota Tangerang untuk segera bertindak dan melakukan penyegelan bangunan tersebut,” tandasnya.
(Red)