Marak Bangunan Bermasalah, Diduga Citata Kalideres Terima Suap dari Pemilik Bangunan

Jakarta – Diduga maraknya bangunan liar dengan leluasa melakukan pelanggaran baik pelanggaran IMB maupun pelanggaran teknisi ketidak kesesuaian fisik bangunan, Citata kecamatan Kalideres sebagai pengawasan bangunan diduga berkonsfirasi dengan pemilik bangunan, agar bangunan tersebut tidak disegel maupun di rekomtek.

Dugaan tersebut timbul karena penyegelan atau rekomtek tidak dikeluarkan, sehingga ada unsur kerjasama dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan sengaja ada pembiaran oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Saat wartawan metrokitanews.com mengklarifikasi beberapa bangunan diwillayah Kalideres, ada temuan tim media bahwa maraknya bangunan tidak memilki IMB dan juga pelanggaran tentang perizinan beberapa bangunan. Lokasi bangunan yang dimaksud terletak di perumahan Komplek Citra Garden 2 Blok E.2 No.2 RT O0 RW.00, Kel. Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, izin 3 lantai akan tetapi fisik dilokasi 4 lantai.

Kemudian, jalan Peta Barat No.17A RT 005 RW 006. Kel. Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dan juga bangunan di Citra 1 Ext Blok AB 7 No.30, kegiatan tetap berjalan terus tanpa ada penindakan.

Saat konfirmasi kepada mandor bangunan, Ino sebagai penanggung jawab proyek (19/112022) mengungkapkan bahwa yang melakukan penyegelan Syaiful dari pihak Kecamatan mennyatakan kerja aja trus gak ap- apa ungkap Ino kepada awak media metrokitanews. Ino juga mengungkapkan bahwa segala surat dan penangung jawab bangunan, sudah diserahkan sama pak Guntur ungkap Ino kepada awak media.

Awak media konfirmasi ke dinas PTSP Kecamatan Kalideres bahwa benar UPPMPTSP Kecamatan Kalideres Administrasi Jakarta Barat telah menerbitkan IMB dengan tanggal dan nomor yang sebagai mana dimaksud dengan surat tersebut diatas, dengan penggunaan bangunan untuk rumah tinggal dan jumlah lapis 3 (lantai).

Bahwa terkait dengan tidak kesesuaian pembangunan dilapangan dan izin yang telah diterbitkan oleh UPPMPTSP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dapat kami sampaikan bahwa terhadap pengawasan/pemantauan pembangunan di lapangan merupakan kewenangan SKPD/UKPD teknis lainnya. Hingga hari ini Jumat (22/11/2022), belum ada penindakan dari pihak terkait.

Tidak luput wartawan metrokitanews.com konfirmasi ke Citata Kecamatan Kalideres, bahwa bangunan sudah ditindak pak ungkap Yanti sebagai staf Citata Kecamatan Kalideres diruanganya.

Demikian juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Marolop Tiopan Manalu Ketua LSM PKLP menyampaikan kepada awak media, sudah sangat merajala permasalahan tentang proyek diperumahan Citra umumnya pembangunan dengan leluasa melakukan pelanggaran. Yang Pada dasarnya setiap bangunan gedung seharusnya memenuhi setiap persyaratan dalam undang- undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Sebagaimana diatur dalam undang- undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung “UU Bangunan Gedung” (1). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012, Tentang penanganan Sansi pelanggaran bangunan gedung.

Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut, setiap pemilik atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi atau persyaratan, atau pelanggaran bangunan gedung sebagai mana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Menurut keputusan Menteri no 441/KPST/1998 Tentang persyaratan Teknisi Bangunan Gedung, Bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan juga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam IMB dan memberikan kesempatan kepada pemilik hunian untuk mengurus perizinan sesuai fakta sebenarnya.

Tiopan Manalu yang aktiv di Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pemerhati Kebijakan Dan Layanan Publik (LSM PKLP) Tiopan Marolop Manalu, berharap agar Pemerintah daerah DKI lebih serius untuk menindak lanjuti anak buahnya, dikarenakan adanya dugaan aksi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dilapangan dan hanya memperkaya dirinya sendiri. Sebab Aparat ASN sudah jelas digaji oleh Pemerintah, namun untuk melaksanakan tugasnya seakan menutup mata sebelah ungkap Tiopan.

(Franky Manuputty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *