Prostitusi Berkedok Cafe Marak di Jakarta Barat

Jakarta – Maraknya Panti Pijat dan Spa di Jakarta Barat dengan modus Cafe, marak melakukan aksinya. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hanya tinggal diam tanpa ada penindakan sebagai pengawasan terhadap pasal 296 KUHP Jo Pasal 506, Barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaan yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum dengan pidana selama setahun empat bulan. Cafe tersebut juga telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 dalam pasal ayat 42 ayat (2) tentang ketertiban umum.

Wartawan Metrokitanews sudah 3 kali hendak borkonfirmasi dengan kepala suku dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif Sonti Pangaribuan, sedang dalam kunjungan dinas dan tidak pernah bisa untuk ketemu demikian penyampaian staf dari Kasudin tersebut.

Bacaan Lainnya

Lokasi Cafe yang dimaksud ada empat titik, dengan nama cafe dan alamat.
1. Cafe Colosus Jalan Taman Palem Mutiara Blok A5 Rt. 007. Rw. 004. Kelurahan Cengkareng Timur. Kecamatan Cengkareng. Kota Administrasi Jakarta Barat.

2. Cafe Pablo Jalan Satria Raya Rt. 004. Rw. 004. Kelurahan Jelambar. Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Kota Administrasi Jakarta Barat.

3. Envy Resto Komplek Rukan Green Garden Blok Z2 jalan panjang nomor 24 Rt. 014. Rw. 008.

4. Cleopatra Komplek Rukan Green Garden Blok Z2 jalan Panjang nomor 33 Rt. 014. Rw. 008. Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat.

Saat awak media meninjau lokasi Cafe kembali Rabu. 16/11/2022,  Cafe bermodus Panti Pijat tersebut masih beroperasi baik siang dan malam. Awak media mewawancarai salah seorang pengunjung yang enggan disebut namanya, penawaran memilih terapis disebarkan melalui fhoto gadis-gadis cantik, dengan pakaian super minim. Petugas keamanan internal mempersilahkan pengunjung masuk, disana pengunjung bertemu dengan wanita yang ada di resepsionis. Mereka kemudian menjelaskan aturan, setelah sepakat baru dipersilahkan masuk ketempat Pijat, terapis kemudian masuk dengan menggunakan pakaian minim. Untuk tarif jasa hubungan intim sebesar Rp.500rb, harga itu tidak bisa ditawar. Setelah satu jam berada dikamar, pegawai menelepon kamar kemudian meminta terapis menyelesaikan pekerjaannya ungkap pria tersebut.

Sementara salah satu aktivis Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (DPP LSM PKLP) Tiopan Marolop Manalu mengungkapkan, agar Cafe bermodus Panti Pijat tersebut  segera ditindak berupa penyegelan, karena sudah sangat meresahkan warga sekitar. Hngga berita ini ditayangkan, belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

(Benget Butarbutar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *