Narkoba Si Perusak Masa Depan

Jakarta – Jelang menutup tahun 2022 dipenuhi berbagai kejadian yang terjadi diwilayah sekitar kita terutama dalam skala besarnya adalah kejadian kejadian yang menimpa bangsa dan negara kita. Salah satunya adalah maraknya para pengguna narkoba bahkan beberapa kasus narkoba yang sejak dahulu sudah di suarakan dengan slogan NO TO DRUGS tapi nyatanya sampai hari ini kasus ini belum juga terselesaikan bahkan penggunanya semakin banyak dan terus bertambah.

Pengguna terbesar muncul dari kalangan pekerja dan pelajar. Sebagai contoh kasus kasus narkoba sepanjang 2022 salah satunya adalah korban narkoba yang melibatkan artis sekaligus anak pengusaha besar kemudian yang paling menyeramkan adalah anggota aparatur negara juga adalah pengguna baik aktif ataupun pasif sebagai aparat yang justru melindungi dan membantu mengantisipasi berkembangkan OBAT SURGA ini sampai kepada generasi generasi muda mengakibatkan kerusakan parah untuk masa depan bangsa ini.

Bacaan Lainnya

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah yang di perkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif.

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan yang sangat serius terutama dari beberapa element pemerintahan negara republic Indonesia.

Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari 2 tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas.

Dari data yang ada, penyalah gunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Mungkin mereka kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para pemakai atau teman-temannya. Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya. Selain itu di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Adapun bahaya-bahaya dari penggunaan narkoba adalah:

a) Pengaruh narkoba terhadap hati, hati adalah tempat mendistribusikan apa saja yang diperlukan otot, penyakit liver yang terkenal pembunuh manusia, banyak disebabkan karena orang tersebut pecandu miras.

b) Pengaruh terhadap hidung, telingan dan tenggorokan. Penggunaan koakain dan heroin menimbulkan dampak yang membahayakan dan merusak urat syaraf serta peredaran darah. Penggunaan yang secara terus menerus akan menyebabkan pengikisan selaput lendir dalam hidung, keringnya tenggorokan dan dengungan di telinga.

c) Pengaruh narkoba terhadap bayi dan janin. Pada umumnya narkoba masuk ke dalam kandungan melalui plasenta, jika ibu hamil menggunakan narkoba, maka secara otomatis bayinya juga akan terkena narkoba.

d) Ketagihan narkoba dan penyempitan otak. Bagian pertama yang akan terpengaruhi oleh narkoba ialah daerah yang menghubungkan antara dua belahan otak kanan dan kiri, daerah itulah yang menjalankan fungsi emosi, berfikir dan bertindak. Penggunaan narkoba akan mempengaruhi daya kerja sistem tersebut.

e) Pengaruh narkoba terhadap darah. Jika darah mendapatkan racun dari narkoba maka akan terjadi penyempitan atau arteroselerisis yang dapat menyebabkan pembekuan darah untuk otak. Permasalahan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan komplek. Baik diri sendiri, medik, psikiatrik, dan psikososial. Menurut Dadang hawari, penyalahgunaan NAPZA adalah penyakit endemik dalam masyarakat modern dan merupakan penyakit kronik yang berulag kali kambuh.

Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia.

Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci 3 Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis.

Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa.

Oleh karena besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan, peredaran gelap Narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime). Terlebih peredaran sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.

Saat ini, situasi global perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba menunjukkan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan.
Himbauan bagi seluruh kalangan karena konidisi yang mendesak dimana narkoba sudah seperti kanker yang sudah menjalar menyusup ke berbagai kalangan atas sampai bawah. ini bukan saja tugas dari setiapa aparatur negara tapi tugas setiap kita.

(Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *