Diduga Bangunan tidak sesuai IMB, Pihak Instansi Terkait Tutup Mata

Jakarta – Pembangunan gudang yang terletak di Jalan Raya Kembangan RT 003 RW 001 kelurahan Kembangan Selatan, kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat belum ada tindakan penyegelan dari pihak Citata Kecamatan.

Diketahui kegiatan proyek gudang tersebut tetap berjalan, walaupun IMB yang dipampang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sepertinya pemilik proyek tersebut kebal hukum, sehingga tidak mentaati perundang-undangan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Saat awak media konfirmasi kelokasi proyek gudang tentang perizinan, mandor proyek menyarankan agar menjumpai seseorang berinisial G sebagai penanggung jawab proyek tersebut. Sebab IMB yang terpampang dilokasi proyek penggunaan Mini Market dan dikeluarkan IMB tanggal 31 Januari 2018.

Awak media berlanjut ke Kecamatan Kembangan, guna menindak lanjuti tentang perizinan, Juli sebagai staf Citata Kecamatan Kembangan bahwa Plt Kasie Citata sedang rapat di Dinas Walikota.

Sesuai dengan Pergub nomor 128 tentang bangunan gedung, serta Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2010, setiap bangun gedung yang tidak sesuai dengan fisik dan peruntukkannya seharusnya disegel dan menghentikan sementara kegiatan proyek guna mengurus IMB yang sesuai dengan penggunaannya.

Pembangunan gedung tidak sesuai IMB tercatut dalam pasal 146, pemanfaatan bangunan gedung tidak sesuai yang dengan IMB, serta pasal 246 ayat 1, tidak mentaati rencana tata ruang dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang.

Pada dasarnya dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung harus mempunyai kewajiban dalam penyediaan rencana teknisi demikian diungkapkan Tiopan Marolop Manalu sebagai Ketua LSM Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (LSM PKLP) di kantor redaksi.

“Pelaksanaan pembangunan gedung seharusnya sesuai dengan rencana teknisi, yang telah disahkan dan dilaksanakan dalam batas berlakunya IMB tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan dari pihak terkait.

(Patar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *