Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Jakbar

Jakarta – Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan BR (35) yang merupakan residivis pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Tambora Jakarta Barat. Pelaku diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor di jalan Tambora 3, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku berinsial BR (35) merupakan residivis kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

“Pelaku BR yang kami amankan dan setelah ditelusuri terdapat 4 laporan polisi kasus pencurian di polsek tambora,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu (15/10/2022).

Awal mula kejadian pada hari Jumat 1 Oktober 12.30 WIB, dimana korban Doni memarkir motor didepan rumah. Pada saat korban Doni akan memakai motor ternyata sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.

Selanjutnya, tim Buser Polsek Tambora dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan pengecekan TKP dan ditemukan CCTV dan ditemukan rekaman yang melihatkan pelaku sedang mengambil sepeda motor korban pada pukul 01.37 WIB.

Dari pengecekan CCTV tersebut terlihat pelaku dan berhasil diidentifikasi bahwa pelakunya adalah berinsial BR karena pelaku adalah residivis yang sudah 4 kali ditangkap oleh Polsek Tambora dalam perkara pencurian.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah 4 kali ditangkap,” ujar Kompol Putra Pratama.

Kemudian pada Kamis tanggal 13 Oktober 1022 sekitar jam 11.00 WIB, tim Buser Polsek Tambora mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Tambora IV, Kelurahan Tambora Jakbar.

Selanjutnya Tim meluncur ke TKP dan benar pelaku ada di lokasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepada motor korban,” terangnya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menjelaskan selain kejadian tersebut pelaku juga telah melakukan sejumlah pencurian.

Diantaranya melakukan pencurian sepeda motor yaitu:

1. miilik sdr Andri Setiawan pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 jam 05.00 WIB, di jalan Sawah Lio Gg. 3 RT 6 RW 01 Kelurahan Jembatan 5, Tambora Jakbar berupa Honda Beat Nopol B 3620 UMP.

2. miilik sdr Tego Ismawan pada Minggu tanggal 11 September 2022 jam 07.30 WIB, di jalan Tanah Sereal XVIII RT 7 RW 7 Kel. Tanah Sereal, Kec. Tambora Jakbar berupa motor Suzuki Satria Nopol B 3680 BXH.

3. Pelaku m.encuri hanpone merk REALME warana biru muda milk sdr Adi supriyadi.

Dari keterangan Pelaku mengaku didapat informasi bahwa hasil penjualan motor digunakan untuk makan sehari-hari. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *