Metrokitanews.com, Jakarta – Dipicu adanya dugaan kuat tindakan sewenang-wenang (Abuse Of Power) berupa penangkapan dan penahanan tanpa didahului proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka pasca terbitnya LP/B/79/VI/2022/SPKT. RESKRIM/POLRES TEGAL/Polda JATENG, tertanggal 15 Juni 2022, memicu Penasehat Hukum tersangka yang berinisial SR mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal.
Diketahui, permohonan atas praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 7 September 2022 dan teregister dalam Perkara No. 2/Pid Pra/2022/PN. SLW.
Dalam permohonannya Iwan Fernando selaku Penasehat Hukum tersangka SR mendalilkan bahwa Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Tegal pada tanggal 15 Agustus 2022 telah melakukan penangkapan tidak sah terhadap SR ditempat kediamannya, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
“Saat melakukan penangkapan tersebut penyidik tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak memberikan kepada tersangka SR surat perintah penangkapan,” ujar Iwan Fernando dalam keterangan tertulis yang diterima Metrokitanews.com, Senin (19/9/2022).
“Yang luar biasa dan saktinya tanpa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Tegal nekad melakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR. Sayangnya upaya koreksi terhadap tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang telah dilakukan oleh oknum penyidik nakal tersebut digagalkan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Tegal dengan melimpahkan Perkara Pokok TSK SR ke PN. Tegal pada tanggal 08 September 2022 satu hari pasca Penasehat Hukum TSK SR mengajukan permohonan Praperadilan,” terangnya.
Ironisnya, lanjut Iwan, sebelum sidang praperadilan digelar pada tanggal 16 September 2022, PN. Tegal pada tanggal 14 September 2022 telah menggelar sidang perkara pokok tersangka SR.
“Sangat disayangkan sikap Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tegal yang terlihat tergesa-gesa melimpahkan perkara pokok ke PN. Tegal,” katanya.
“Padahal dirinya telah memohon langsung kepada Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tegal agar bersikap netral, guna menahan diri untuk tidak melimpahkan Perkara Pokok ke PN. Tegal sebelum sidang Praperadilan digelar dan diputus oleh Hakim Tunggal PN. Slawi,” tandasnya.
(Dedy/Red)