Metrokitanews.com, Jakarta – Kandidat Ketua Anggota PPPSRS W201 mengadakan jumpa Pers rapat pembentukan Forum Warga Mangga Dua (FWMDC) hari ini Sabtu, 17 September 2022. Adapun rapat pembentukan forum warga Mangga Dua diadakan untuk penolakan terhadap rapat umum tahunan PPPSRS yang diselenggarakan oleh pengurus dan pengawas yang sudah berakhir masa jabatannya. Dan juga penolakan terhadap rapat yang diselenggarakan oleh panitia musyawarah yang bermasalah dalam pembentukan.
Forum Warga Mangga Dua ini juga dihadiri oleh, Kandidat Sekretaris Johan Iskandar dan juga Kandidat Bendahara Andi Widiatno.
Koordinator Forum Warga Mangga Dua (FWMDC) memberitahukan hal sebagai berikut: berhak untuk penggunaan ruang Fitness. Bahwa ruang Fitness Apartemen Mangga Dua Court adalah berdiri diatas sertifikat SHMSRS nomor. 145/I/Tengah/Mangga Dua Selatan atas nama PT Duta Pertiwi.
Bahwa pada tanggal 15 September 2022, kami telah memberitahukan kepada pihak Duta Pertiwi dan telah mendapatkan izin menggunakan ruang tersebut, untuk acara Rapat Pembentukan Forum dan juga telah menembuskan surat pemberitahuan kepada Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, Danramil 02 Sawah Besar, dan juga Lurah Sawah Besar.
“Oleh karenanya kami Kordinator FWMDC adalah pihak yang berhak untuk penggunaan ruang Fitness pada tanggal 17 September 2022,” ujar Budiono sebagai Kandidat Ketua Anggota PPPSRS W201.
Budiono juga menyampaikan bahwa pengurus lama tidak berhak lagi untuk melakukan segala hal tentang perhimpunan.
Bahwa kepengurusan PPPSRS adalah terhitung dari tanggal 15 Juni 2019 dan berakhir sampai dengan 15 Juni 2022 sesuai dengan Akta Notaris Ofiyanti nomor 03 tanggal 15/6/2019 dan dicatatkan dalam SK DPRKP nomor 536 tahun 2019 (Pasal 21 ayat 1 AD). Oleh karenanya Ketua dan Sekretaris tidak berhak lagi mewakili perhimpunan didalam maupun diluar pengadilan, tentang segala hal dan segala kejadian (Pasal 19 AD).
Budiono mengungkapkan, perpanjangan kepengurusan harus melalui Rapat Umum Luar Biasa RULB dan Rapat Umum Tahun (RUTA) (Pasal 12 ayat 1 ART).
“RUTA hanya dapat diadakan setahun sekali. RUTA harus memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik selama satu tahun buku (Pasal 12 ayat 2 ART). PPPSRS sudah pernah RUTA ditahun 2022 yakni ; RUTA panggilan 1 Kamis 28 April 2022, RUTA panggilan 1 reschedule Senin 9 Mei 2022, RUTA panggilan 2 Selasa 17 Mei 2022,” terangnya.
“Penggunaan RUTA 2022 telah dibuatkan surat pernyataan keputusan rapat tanggal 17 Mei 2022 oleh pengurus PPPSRS. Penggunaan RUTA lebih dari satu kali dalam setahun dan agenda rapat berkenan dengan perpanjangan kepengurusan, tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 1. Mekanisme perpanjangan kepengurusan harus melalui Rapat Umum Luar Biasa yang dimintakan oleh setengah dari seluruh anggota Perhimpunan Pasal 13 ayat 1 dan 2,” tambahnya.
FT yang telah berstatus tersangka, tidak lagi memenuhi syarat AD ART untuk menjadi calon atau diangkat kembali menjadi pengurus. Bahwa Pasal 17 AD salah satu persyaratan pengurus dan pengawas adalah mempunyai kepribadian yang jujur. Pasal 19 AD dalam hal salah satu pengurusan ditetapkan menjadi tersangka, wajib diselenggaran Rapat Umum Luar Biasa (RULB). Pasal 6 ART pengurus dan pengawas berhenti karena tidak memenuhi syarat sebagai pengurus.
“FT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik) nomor : B/1194/II/Res.1.9/2022/ Restro Jakarta Pusat Tanggal 8 Februari 2022. Sebagai salah syarat untuk mencalonkan diri sebagai pengurus dan pengawas untuk di validasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta (DPRKP), adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” kata Budiono kepada awak media, Sabtu (17/9/2022).
Diduga FT telah memalsukan keterangan yang menyatakan “tidak memilik catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun”, sehingga terbit surat nomor SKCK /YANMAS/19669/V/YAN.2.3/2022/SEK SB untuk sehubungan keperluan “Persyaratan Administrasi Pengajuan Rumah Susun” pada tanggal 23 Mei 2022 di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat. Sehingga FT yang telah berstatus tersangka dan diduga mengulangi kembali perbuatan pidana, tidak memenuhi persyaratan atas kepribadian jujur sebagai mana yang disyaratkan oleh AD ART untuk menjadi calon atau diangkat kembali menjadi pengurus.
Pembentukan Panmus tanggal 14 Maret 2022 bermasalah, diantaranya undangan tidak pernah disampaikan kepada seluruh anggota, jumlah kehadiran tidak memenuhi syarat, dan dari rekaman terlihat jelas tidak ada yang memilih Ketua sidang maupun anggotanya serta tidak ada mekanisme pemilihan susunan panitia. Oleh karena itu kami mengirimkan surat kepada DPRKP tertanggal 9 Juni 2022. Bahwa atas surat tersebut DPRKP mengeluarkan surat, agar kami bermediasi dengan pengurus terkait pembentukan Panitia Musyawarah. Pada keputusan tanggal 24 Juni 2022 DPRKP akan mempertemukan kami dengan pihak pengurus, namun hingga saat ini tidak ada mediasi lanjutan berkenan dengan hal tersebut, sehinga kami mempertanyakan legalitas dari Panitia Musyawarah. Kami juga menguji netralitas Panmus ini tidak netral dan mengusung satu calon sala.
Budiono sebagai Kandidat Ketua mempertanyakan persetujuan rapat online, bahwa syarat untuk mengadakan RUTA dan RULB online adalah, terlebih dahulu pengurus membuat pakta integritas kepada DPRKP paling lambat 14 hari. (SK 24 tahun 2021 DPRKP poin II, tata cara penyelenggaraan RUTA atau RULB elektronik hal 5-6. Agenda RUTA atau RULB online tidak diperuntukan berkenan dengan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS (SK nomor 420 tahun 2021 DPRKP). Dengan ketiadaan pengurus, maka dipertanyakan siapa yang membuat pakta integritas dan apakah telah mendapatkan persetujuan dari DPRKP.
Dugaan perbuatan untuk melakukan perubahan AD dan ART yang dibalut dengan proses penyesuaian 6ang diamanahkan oleh Pergu nomor 70 tahun 2021, bahwa agenda rapat salah satunya adalah penyesuaian AD dan ART. Kami mempertanyakan penyesuaian AD dan ART terhadap apa? Menurut peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2021 dan tahun 2018 tentang pembinaan pengelolah rumah susun milik.
Budiono membacakan setidaknya terdapat lima hal yang tidak sesuai dengan lampiran Pergub nomor 70 tahun 2021, penyediaan adalah mekanisme perundang-undangan juga wajib memenuhi syarat-syarat perubahan pasal 29 AD yakni syarat minimal 2/3 suara. Kami menduga terdapat upaya Panmus dan oknum anggota secara bersama-sama ingin melakukan perubahan AD dan ART yang syaratnya sangat sulit (Pasal 29 AD-syarat minimal 2/3 suara) dengan menggunakan kesempatan dengan bersyasat saat penyesuaian yang dimudahkan oleh perundang-undangan yakni Pergub nomor 70 tahun 2021. Dan kami dengan tegas akan melaporkan pidana baik terhadap pihak manapun, yang mencoba untuk memalsukan keterangan palsu kedalam akta perubahan AD dan ART pungkas Budiono.
Saat konfirmasi terhadap FT keruangannya, sedang berada diluar kata petugas security setempat kepada awak media. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, agar pihak FT segera menanggapinya ungkap Budiono kepada rekan-rekan awak media saat jumpa Pers di pintu masuk Fitness Apartemen Mangga Dua Court.
(Benget Butarbutar)