Metrokitanews.com, Kab. Tangerang – Diduga proyek bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sudah banyak yang dikerjakan oleh rekanan pemborong/kontraktor. Namun hal itu sangat disayangkan dikarenakan banyak terindikasi ada kejanggalan dalam pelaksanaanya.
Seperti proyek peningkatan jalan betonisasi di lingkungan RT 00 RW 003 Kp. Sarakan, desa Pisangan Jaya, kecamatan Sepatan, kabupaten Tangerang, Banten diketahui pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutupi-tutupi.
Hal itu terbukti dengan tidak dipasangnya papan informasi dilokasi yang menerangkan tentang proyek seperti nilai proyek, lama pengerjaaan, sumber dana, nama dan perusahan konraktor yang mengerjakan.
Tidak adanya papan informasi itu membuat masyarakat tidak bisa mengetahui kejelasan dari proyek itu dan wajar jika ada yang menyebutnya “Proyek Siluman”.
Tentunya ini bertentangan dengan kontrak dan Undang Undang Negara RI tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dikerjakan dengan cara yang transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi karena masyarakat berhak untuk mengetahuinya.
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando DPD Banten, Widya mengatakan, dinas terkait harus turun tangan.
“Dinas terkait jangan diam saja dan harus tegas,” ujar Widya kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).
Jika ditemukan ada unsur tindak pidana korupsi maka harus diproses secara hukum.
“Proyek APBD yang bersumber dari Pemerintah Daerah adalah uang rakyat, bukan dari kantong pribadi dan rakyat berhak untuk mengetahui penggunaanya,” tegasnya.
Widya meminta Dinas Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Provinsi Banten memberikan sangsi tegas kepada rekanan pemborong yang nakal.
“Dinas Kabupaten Tangerang dan Dinas Provinsi Banten harus bisa bekerja secara tegas dan profesional dalam menjalankan tugas”, pungkasnya.
(Tim)