Metrokitanews.com, Tangerang – Keberadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) sangat penting untuk menunjang jaringan telekomunikasi. Dan akses internet juga menjadi salah satu kebutuhan masyarakat ditengah pesatnya kemajuan tehnologi informasi.
Tapi sangat disayangkan, tidak semua pemilik tower BTS (Pengusaha Provider-Red) yang jujur atau malah banyak yang cenderung nakal, seperti mendirikan tower yang tinggi tanpa disertai izin yang sah alias ilegal bin bodong.
Contohnya salah satu tower BTS yang berada di Jalan Pembangunan V RT 001 RW 004, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hingga saat ini menara tower BTS sudah berdiri dengan kokoh dan pagar serta providernya selesai tapi izinnya baru diproses. Sudah lazim di Kota Tangerang memakai regulasi system membangun secara pararel, yakni membangun bersamaan dengan rencana mengurus izinnya, bukan mengurus administrasi perizinannya terlebih dahulu. ltupun bagi pengusaha yang mau mengurusnya.
Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Pembangunan Dan Pertanahan Nasional (LSM-AP3N), Syamsul mengatakan, bahwa zona lokasi pembangunan tower yang berada di Jalan Pembangunan V memang di zona non urban dan bisa membangun menara tower jenis monopole, tripole dan fourpole, tapi harus ditunjang dengan landasan peraturan dan perizinan yang bersyarat dan sah.
“Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2022 per Agustus ini bisa mencapai lebih dari 2000 tower,” ujar Syamsul kepada awak media disalah satu Restoran yang ada di Kota Tangerang, Senin (15/8/2022).
lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 970 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara.
“Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kota Tangerang mendapat julukan baru menjadi “Kota Ribuan tTower”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai,” katanya.
Pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kota Tangerang ini tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 jo Peraturan Walikota (Perwal) No.32 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.
“Pengusaha tower harus dikenakan denda administrasi 2 sampai 5 kali lipat dari nilai retribusi. Dan diduga adanya “main senyap” Satpol PP terkait menara tower,” ucapnya.
Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi saat dikonfirmasi awak media terkait beberapa materi tentang bangunan serta menara tower yang tidak ber izin belum memberikan jawaban yang pasti.
“Ya bang, mau ngobrol apa ya?. Nanti-nanti sajalah kita bicarakan saat waktu senggang,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang saat dihubungi awak media via telpon WhatsApp.
Sementara itu, Mukti selaku SITAC dari perwakilan PT TOWER BERSAMA saat di konfirmasi dilokasi proyek pembangunan tower menuturkan, memang sampai saat ini proses perizinannya sedang berjalan dan diproses, tapi dari perusahaan tetap harus perjalan pembangunannya. Satpol PP Kota Tangerang juga mengetahui kami sedang mengurus perizinannya,” ungkap Mukti.
Dalam hal ini, Walikota Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kota Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran.
Lebih dari itu, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut karena hingga sampai saat ini belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, dan mungkin hanya surat rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Camat Neglasari saja.
(Red)