Sembunyikan Sabu Dibungkus Rokok, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Metrokitanews.com, Lebak – Edarkan narkoba jenis sabu, seorang pemuda JN (33) di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (5/8/2022) disebuah rumah Kp. Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dari pelaku JN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastic shabu, 1 unit timbangan digital,1 unit handphone Vivo warna biru.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku JN berikut barang buktinya,” ujar Malik, Selasa (9/8/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba. Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba. Stop Narkoba,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *