Miris, Gaji Kuli Bobok Proyek Pemerintah Dibayar dari Penjualan Besi Limbah

Metrokitanews.com, Kota Tangerang – Proyek Rehabilitasi Saluran Induk dan Sekunder Cisadane Barat dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Jendral Sumber Daya Air yang menggunakan anggaran sebesar Rp52.491.337.000,- (Lima puluh dua milyar empat ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan sumber dana nya dari Loan IPDMIP (AIIF – ADB) diduga telah melanggar hak-hak asasi manusia.

Pasalnya proyek yang pelaksanaannya dipercayakan kepada PT Tirta Restu Ayunda dan berlokasi di Bayur Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk diketahui para kuli boboknya diduga tidak digaji.

Bacaan Lainnya

“Gaji tukang bobok tidak ada Pak. Gaji kami dari hasil penjualan limbah besi (potongan besi yang di jual-red),” ujar seorang kuli yang enggan disebutkan namanya kepada awak media di lokasi proyek beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, “Kami baru akan mendapatkan uang dari hasil penjualan potongan besi yang dijual ke pengepul di Kalideres dengan jumlah tonan,” ungkapnya.

Sangat miris, proyek yang memakan anggaran besar yang telah dipercayakan kepada PT Tirta Restu Ayunda telah mencoreng Pemerintahan Indonesia.

Ketika dikonfirmasi kepada pelaksana proyek dari PT Tirta Restu Ayunda Ismed tentang besaran dan panjang proyek diketahui bahwa Proyek Rehabilitasi Saluran Induk ini pekerjaannya sepanjang 1200 cm.

“Kuli yang tidak di gaji. Kalau itu saya tidak tau,” jawab Ismed singkat.

Diketahui setiap pembangunan ataupun pekerjaan dari pemerintah bertujuan untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, baik bagi penerima manfaat hasil pembangunan maupun kuli yang di pekerjakan di proyek tersebut. Kejadian kuli dibayar dari hasil penjualan potongan (Limbah – red) adalah fenomena yang mencederai rasa kemanusiaan di zaman ini, karena sekarang bukan lagi era penjajahan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *