Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Pemborong di Kabupaten Tangerang Korupsi

Metrokitanews.com, Kabupaten Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komado menyoroti proyek pekerjaan jalan cor beton yang diduga dikerjakan asal jadi. Proyek cor beton itu berlokasi di Jalan KH. Hasan Basri KP. Pengodokan Kidul RT 03 RW 03 (Bpk. Mahrul), Desa Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.

Kepala Divisi Investigasi DPP LSM Komando, Roy mengatakan, anggaran yang digunakan untuk pengerjaan jalan cor beton diketahui berasal dari APBD 2022 menggunakan uang pajak rakyat Kabupaten Tangerang (Banten) tahun 2021 yang cukup besar. Namun pada pengerjaannya terkesan asal jadi.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya lebar jalan 3 meter, dan faktanya hanya 2,65 meter. Kemudian ketinggian papan gisting 17 cm ketebalan, dan terbukti ketebalan yang dikerjakan ketinggian bervariasi dari 11cm ,12 cm, 13,5 cm, 12,9 cm, 13,2 cm, dan 11,5 cm. Seharusnya ketebalan sesuai dengan papan gisting 17 cm ketinggian,” ucap Roy kepada Metrokitanews.com, Kamis (4/8/2022).

Roy mengatakan, terlihat pekerjaan jalan cor beton ini tidak melakukan pengerasan jalan terlebih dahulu. Tidak sesuai, serta jalan yang tidak rata, seharusnya di ratakan terlebih dahulu.

“CV Putra Tunggal Mandiri sebagai Pelaksana memang sengaja untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri dan merugikan negara. Kami tidak akan sungkan melapor sampai ke Ring 1 agar semua kontraktor yang ada di Kabupaten Tangerang bisa di audit,” tegasnya.

Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, kata Roy, khususnya Kabupaten Tangerang Banten sudah disediakan pengawas untuk mengawasi agar jangan sampai pekerjaan tersebut asal jadi dan kejar tayang saja.

“Kami minta kepada dinas terkait agar memantau pekerjaan yang ada di Kabupaten Tangerang, jangan sampai anggaran yang di turunkan terbuang percuma. Kami juga meminta kepada pihak pelaksana dalam mengerjakan proyek yang dikerjakan sesuai dengan kualitas pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya),” katanya.

Hal sama disampaikan LSM Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) DPD Provinsi Banten, bahwa banyak pengerjaan yang ditemukan tidak sesuai SOP, seperti yang dikerjakan oleh mitra pelaksana CV Putri Tunggal Mandiri diduga adanya korupsi.

“Kami akan bersurat ke Dinas Bina Marga, Inspektorat, Bupati Tangerang dan Kejaksaan Kabupaten Tangerang,” ungkap Widya.

“Kami minta Bupati Tangerang untuk menggambil tindakan tegas kepada kontraktor nakal dan dihukum dengan mestinya biar ada efek jera bagi kontraktor tersebut dan memberi contoh kontraktor yang lainnya,” tandasnya.

Diketahui pada plang proyek tidak disebutkan volume bangunan, panjang dan lebar, serta ketebalan dari cor beton tersebut. Proyek dikerjakan oleh CV Putri Tunggal Mandiri dengan lama pekerjaan 60 hari dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 98.876.000.

(Siti/Franky/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *