Siasat Proyek dari Tahun Tunggal ke Tahun Jamak, Ini Tanggapan Ketua DPD AKRINDO Banten

Tangerang, Metrokitanews.com – Sering kali proyek pembangunan milik Pemerintah setiap tahunnya selalu menuai pro dan kontra dari berbagai elemen sudut pandang masyarakat, semisal proyek tahun tunggal menjadi tahun jamak.

Sementara, proyek tahun jamak belum bisa menjawab untuk prioritas pembangunan. Entah apa motifnya, atau memang target itu yang dituju. Proyek multi years seolah lagi trend dilakukan oleh Kepala Daerah.

Tak tanggung- tanggung, proyek tahun jamak (multi years) ini untuk satu titik proyek disalah satu wilayah di Kota Tangerang menelan anggaran hingga mencapai puluhan milyar.

Contohnya satu proyek yang sumber anggarannya dari APBD Kota Tangerang yang peruntukan pembangunannya buat lapangan indoor dan outdoor itu berlokasi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dengan pagu anggaran Rp27.610.063.000 ini masih berjalan.

Proyek pembangunan yang digawangi oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang menggunakan rancangan multi years.

“Jangan statmen saya dijadikan untuk muatan berita, terkait proyek lapangan indoor dan outdoor sport itu saya tidak mengetahui sama sekali, yang lebih tau itu Pokja. Kita disini hanya ngobrol saja,” ucap Nasrul selaku Kasi di Dinas Perkim Kota Tangerang saat ditemui awak media, Jumat (8/7/2022).

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Anugerah Bangun Kencana tersebut diduga tidak memakai konsultan perencanaan yang baik dan pihak kontraktor diduga tidak siap anggaran.

Dalam hal ini, Ketua DPD AKRINDO (Asosiasi Kabar Online lndonesia) Provinsi Banten, Franky S. Manuputty mengatakan, penghitungan kalender kerja tidak ditentukan mulai pengerjaannya.

“Tidak disebutkan start proyek di bulan apa dan selesai proyek di bulan apa?. Hanya disebutkan proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2021 dan sekarang tahun 2022,” ungkap Franky.

Franky menambahkan, apakah sudah tidak ada lagi agenda pembangunan proyek lain yang membutuhkan sumber dana dari APBD tetapi tidak memakai multi years.

“Mengingat kontrak tahun jamak memberi percepatan pemanfaatan bangunan, namun disisi lain sangat rawan akan penyelewengan anggaran dan bisa menjadi kasus hukum yang melibatkan pembuat dan pelaksana kebijakan karena ada dugaan pengaturan pemenang tender,” jelasnya.

Beberapa hal yang perlu dicermati dalam pelaksanaan kontrak tahun jamak ini adalah potensi penyimpangannya. Kontrak tahun jamak yang biasanya beranggaran besar dapat menimbulkan resiko penyimpangan yang juga besar. lmbasnya pekerjaan menjadi kurang baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *