HANI 2022, Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya dan DPP BEM Gelar Pameran Lukisan

Tangerang, MetrokitaNews.com – Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya (SSLTR) mengadakan pameran lukisan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diselenggarakan di Kawasan Supermall Karawaci Kabupaten Tangerang, Minggu (26/6/2022).

Samudera Warna Tanpa Drugs diambil sebagai tema pada pameran lukisan tersebut.

Dhee Nee Prasetryo selaku Ketua Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya yang juga Panitia Pelaksana mengundang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang dan Ketua Umum dan Pengurus DPP Badan Eksekutif Muda (BEM) Kota Tangerang.

Pameran lukisan ini diberi tema Samudera Warna Tanpa Drugs, karena bertepatan dengan memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022.

“Samudera Warna Tanpa Drugs memilik arti yang sangat luas, dimana kami mengajak kepada seluruh Pecinta Seni Lukis untuk terus bersama-sama berkarya dengan berbagai warna tanpa narkoba,” ujar Dhee Nee kepada awak media, Minggu (26/6/2022).

“Kami berkarya dengan lukisan sebagai bentuk sumbangsih nyata untuk Indonesia, yang pasti kita sepakat bahwa Drugs sebagai musuh bersama yang telah menggerus karya-karya nyata anak bangsa,” katanya.

Sementara itu, San Rodi Kepala Staff Pimpinan DPP Badan Eksekutif Muda (BEM) mewakili Ketua Umum DPP BEM menyampaikan, apresiasi besar kepada Sahabat Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya yang telah mengadakan pameran lukis.

“Tentunya dengan kegiatan ini telah menghadirkan energi positif bahwa para Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya mampu memberikan kontribusi nyata untuk bangsa dan negara tanpa narkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Melalui seni lukisan, kami memberikan apresiasi kepada Sejiwa Seni Lukis Tangerang Raya yang mampu menyampaikan energi positif lewat lukisan tanpa narkoba,” ungkap Kucay Kepala Staf Pimpinan DPP BEM.

Pada momentum pameran seni lukis ini, Kucay Doang eks Ketua DPC GANN Kota Tangerang melalui Dewan Pimpinan Pusat Badan Eksekutif Muda (DPP BEM) akan terus mendorong kepada Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk segera mengesahkan Raperda tentang Bahaya Narkoba menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *