Tangerang, Metrokitanews.com – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang menyedot perhatian awak media. Kuasa pemohon Joko S. Dawoed SH dalam pembacaan permohonan di hadapan Hakim tunggal Rustiyono dihadiri oleh termohon 1 yang mewakili Polda Metro Jaya, termohon 2 Polrestro Kota Tangerang, dan termohon 3 penyidik Polres Metro Tangerang.
Sebelum membacakan permohonan Kuasa Hukum Jimmy Lie, Joko S Dawoed SH terlebih dulu mengajukan surat penambahan terkait penangkapan dan penahanan tersangka.
“Penangkapan dan penahanan tersangka, penerapan tersangka minimal ada 2 alat bukti kejahatan dan hasil kejahatan,” ujar Jimmy Lie.
Dalam laporan pemalsuan atau memasukan keterangan palsu ontentik, unsur ini, penyidik tidak bisa memenuhinya sehingga pasal selalu berubah.
“Surat penyidikan baru muncul pengguna pasal 263 ayat 2. Awalnya hanya pasal 263 tanpa pakai ayat. Kalau melakukan penyidikan harus obyektif. Kalau PT sudah diwajibkan menggunakan SIUP bukan SKU lagi,” ungkapnya.
“Didesa seolah-olah memiliki kebijakan sendiri jadi dibuatlah SKU pada tahun 2018. Rekomendasi semua benar tidak ada yang salah,” kata Jimmy dihadapan awak media.
Setelah SKU di keluarkan oleh Camat Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Nurhad dan menjadi berubah dari KTP elektronik dibuat non elektronik.
“Ini ada manipulasi dari desa Laksana. Perubahan nomor KTP dari desa Laksana ke kecamatan, karena desa menggunakan copy paste nama yang lama tidak di hapus,” ucapnya.
Hubungan dengan mafia tanah ada jawab Kuasa Hukum ketika awak media menanyakan masalah mafia tanah di Pantura.
“lndikasi sangat jelas, (D) ini siapa..? Mahfudin siapa..?. Mereka di iming- imingi oleh seseorang,” tanyanya.
“Indikasi sangat kuat dalam SPDP yang di buat termohon. Awalnya sudah dikirim ke Kejaksaan yakni pasal 263 KUHP tanpa ayatnya. Selanjutnya muncul- muncul Sprindik (surat perintah penyidikan) lain dan berubah lagi,” terang Joko.
Masih kata Joko, bahwa harus di uji biar Hakim yg menentukan. Selain gugat praperadilan kita buat surat sampai ke Kapolri.
Ada 31 halaman permohonan Pra peradilan dibacakan bergantian memakan waktu lebih 1 jam lamanya di ruang sidang 5 dengan Hakim tunggal Rustiyono.
Termohon Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota Penyidik Polrestro bahwa tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersangka karena tidak ada surat penangkapan dan penahanan.
Pada awalnya perusahaan terdakwa PT Mentari Krisna Utama ingin memperpanjang pajak kendaraan operasional. Domisili di Desa Laksana tahun 2012. Muhamad Khotif mengurus surat- surat karena masih ada berhubungan dengan Kepala Desa Abdul Gani yang mantan polisi.
Disini ada kesalahan data dan kesalahan nomor KTP. Surat domisili tanggal 13 Maret 2012. Akibat copy paste Kepala Desa dari NIK KTP atas nama Mahmud Khotif.
Yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana Kepala Desa Laksana (alm) Abdul Gani atau penggantinya.
PT Mentari Krisna Utama, Ijin usaha perdagangan, dan pelapor dalam perkara ini atas nama Daim. Penyidik tidak menemukan fakta hukum sesuai laporan yang di terima oleh penyidik.
Penyidik mengalihkan pasal 266 KUHP. Hubungan dengan SKU atas nama Jimmy Lie beragama Ķhatolik padahal agama Budha. Daim membuat laporan 2021 atas suruhan Mahmud terhadap Jimmy Lie menyalah gunakan NIK KTP atas nama Mahmud yang dicantumkan oleh kepala Desa Laksana.
Kesalahan data yang dimiliki Jimy Lie dilaporkan oleh Daim ke Polda Metro Jaya. Dalam hal surat palsu harus ada kerugian. Perusahaan sudah mendapat surat ijin perdagangan pada 4 Oktober 2013. Pemda Kabupaten Tangerang perijinan terpadu. Pasal 263 KUHP pasal 266 atas nama Jimmy Lie NIK KTP atas nama Muhamad Khotif.
Laporan ke Polda Metro Jaya atas nama Jimmy Lie adalah kriminalisasi. Laporan polisi tanggal 14 Oktober 2021 yang buat oleh Daim adalah rekayasa. Laporan kriminalisasi untuk memberikan kebebasan kelompok mafia yang sedang membebaskan tanah dilokasi tersebut.
(Syams)