Tangerang, Metrokitanews.com – Terdakwa dokter Mery Anastasya pembakar bengkel Intan Jaya yang berlokasi di jalan Cemara 3 Perumnas, Cibodasari, Kota Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (20/6/2022).
Sidang lanjutan kali ini terdakwa dihadapkan ke persidangan yang di lakukan secara langsung tatap muka untuk mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, Eva Noviyanti yang menyidangkan perkara ini.
Dari keterangan saksi meringankan yaitu Sairun, seorang RT setempat di hadapan Majelis Hakim Sih Yuliarti didampingi anggota Majelis Hakim Tugiyanto dan Ferdinan Leander mengatakan, seandainya saya tidak menarik dan mencegahnya (terdakwa -red) ingin masuk ke ruko tersebut dengan tujuan untuk menolong dan membantu menyelamatkan pacarnya yang berada dalam ruko tersebut. Kemungkinan sekali dia (terdakwa) ikut jadi korban.
“Pacar terdakwa (korban -red) meninggal akibat kebakaran tersebut. Leonardo Sahputra dan kedua orang tuanya Edi Sahputra (bapak) dan Tasym (ibu),” katanya.
Selain itu saksi juga berteriak minta tolong ke warga yang ada disekitar agar mau membantu untuk memadamkan api sambil berlari menuju kearah aliran listrik dengan tujuan untuk mematikan agar tidak merambat ke ruko lainnya.
“Namun saat api sudah padam, yang dibantu oleh Damkar kabel yang mengaliri listrik ke ruko itu telah meleleh,” ujar Sairun.
Akhirnya Majelis Hakim mengakhiri sidang dan memutuskan sidang di lanjut Minggu depan tanggal 27 Juni 2022. Serta Penasehat Hukum terdakwa, Dosma Roha Sijabat akan menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya.
(Tio)